Iklan 3360 x 280
iklan tautan
Patriot Militer - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon. Terhadap putusan ini, Serda Ucok mengaku sudah punya rencana setelah menjalani hukuman.
Baca Juga: Haha...! Kisah-Kisah Lucu POLOSNYA Anggota Kopassus...Bikin Ngakak...!
"Kalau setelah selesai hukuman saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9). Saat keluar ruang sidang, dia dielu-elukan pengunjung sidang. Dia juga menegaskan akan banding. "Kami bertiga memutuskan untuk banding ke pengadilan tinggi militer," ujar Serda Ucok.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Letkot CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Joko Sasmito mengatakan, di antara aspek pemberat tersebut adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan.
Baca Juga: PLAAAK...!!! TAMPARAN Lelaki Ini Mendarat KERAS Di Pipi Prabowo Subianto, Mantan Danjen Kopassus.
"Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan empat tahanan Lapas Cebongan tewas yang menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta mengakibatkan trauma petugas Lapas Cebongan. Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik TNI," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Sedangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI. "Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang memperlancar selama menjalani pemeriksaan, bersikap sopan saat menjalani persidangan. Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI, dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat," tuturnya.
Baca juga: MAY DAY MAY DAY...!! Pak TOLONG Pak, Ada Beberapa Perahu Cepat Mau MEMBAJAK Lagi...!!!
Sumber: merdeka.com