Iklan 3360 x 280
iklan tautan
Bagaimana rasanya menerbangkan pesawat tempur? Semua orang pasti memiliki mimpi besar untuk bisa berada di dalamnya. Lalu bagaimana caranya menjadi seorang penerbang tempur TNI AU?
"Untuk menjadi pilot pesawat tempur bisa dari lulusan Akademi AU, atau ikatan dinas pendek. Yang terakhir memiliki masa dinas terbatas di TNI AU," ungkap Kadispen AU Marsma Hadi Tjahjanto saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/4).
Baca Juga: Priiiittttt...!!...Kisah Lucu Kepala Staf TNI AD Ditilang Polisi di Jalan Malioboro
Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia (biasa disebut Sekbang PSDP TNI) merupakan salah satu pendidikan pertama perwira bagi Warga Negara terpilih lulusan SMA, SMU, Madrasah Aliyah untuk menjadi Prajurit TNI.
Walau semua orang memiliki kesempatan yang sama, namun ada syarat utama yang harus dimiliki setiap calon penerbang. Yakni fisik, kecerdasan dan kesehatan yang prima. Ketiga faktor itu sangat penting untuk bisa menerbangkan sebuah pesawat tempur.
"Setelah itu, mereka harus lulus seleksi. Lalu mereka menjalani pendidikan penerbang mulai dari latihan dasar dan lanjut, kemudian akan dinilai apakah penuhi syarat," paparnya.
Sementara itu, sesuai aturan, mereka yang mengambil ikatan dinas pendek hanya dapat berdinas di lingkungan TNI AU selama 10 tahun. Sedangkan penerbang yang berasal dari Akademi AU bisa terus menjadi pilot pesawat tempur hingga usia 58 tahun.
Baca juga: JAGOAN TNI AU Marah BESAR..! : Lihat Jenderal Makan DAGING, Prajurit Cuma Dikasih TEMPE
"Rata-rata yang bisa mencapainya sampai berpangkat Letkol. Tapi berdasarkan tingkat itu maka kesehatan sudah tidak bisa lagi, makanya komandan skadron itu kebanyakan dipegang Letkol," jelas Hadi.
Berikut beberapa syarat lain untuk bisa menjadi penerbang TNI AU lewat Perwira PSDP Penerbang TNI tahun 2016 lalu adalah:
1. Warga Negara Indonesia Pria, bukan Prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memeluk salah satu agama yang diakui oleh Negara/Pemerintah RI.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama pada minggu pertama bulan Februari 2017.
5. Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Tinggi badan minimal 165 cm dan panjang kaki minimal 100 cm.
7. Memenuhi standar kesehatan & kesamaptaan jasmani prajurit TNI.
8. Belum pernah nikah dan sanggup untuk tidak menikah, selama mengikuti pendidikan pertama dan selama 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
9. Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) keprajuritan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi prajurit karier sesuai dengan persyaratan.
10. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
11. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
12. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan diharuskan :
- Memiliki surat persetujuan dari Kepala Jawatan/Instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Perwira PSDP Penerbang TNI.
Baca Juga: Kisah HEROIK Kiai Subchi: Sang LEGENDA Bambu Runcing, ULAMA Besar Rendah Hati, GURU Jenderal Soedirman
13. Lulus pemeriksaan dan pengujian yang meliputi :
- Administrasi;
- Kesehatan calon Prajurit TNI untuk Penerbang;
- Kesamaptaan Jasmani (Kesegaran Jasmani, Renang dan Postur);
- Mental Ideologi;
- Akademik;
- Psikologi Penerbang;
- Test bakat terbang.
14. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) jurusan IPA dengan Nilai minimal sebagai berikut :
- Lulusan tahun 2016 adalah Nilai Ujian Nasional rata-rata 60,00 dan tidak ada nilai mata pelajaran dibawah 55,00 di dalam kolom Nilai Akhir.
- Lulusan tahun 2015 adalah Nilai Ujian Nasional rata-rata 65,00 dan tidak ada nilai mata pelajaran dibawah 60,00 di dalam kolom Nilai Akhir.
- Lulusan tahun 2014 adalah Nilai Akhir rata-rata minimal 6.5 dan tidak ada nilai mata pelajaran dibawah 5.5 di dalam kolom nilai akhir.
- Lulusan tahun 2013 adalah Nilai Akhir Rata-rata minimal 7 dan tidak ada nilai Mata Pelajaran di bawah 5,5 di dalam kolom Nilai Akhir.
- Lulusan tahun 2012 dan 2011 adalah Nilai Akhir Rata-rata minimal 7,5 dan tidak ada nilai Mata Pelajaran di bawah 6 di dalam kolom Nilai Akhir.